SELAMAT DATANG DI BLOG TENDIK SUDIN DIKDAS JAKARTA TIMUR

Pages

Tuesday, July 24, 2012

INFO DATA PNSD YANG HARUS DI VERIFIKASI SEGERA DAN TUNJANGAN FUNGSIONAL

UNTUK DATA PNSD DI KIRIM KE EMAIL SAJA SUDAH CUKUP KARENA KETERBATASAN WAKTU, THX!!!!




Untuk Guru PNS maupun CPNS (yang belum sertifikasi) ada data usulan Tunjangan PNSD nya harus di verifikasi / perbaiki silahkan mengecek data bpk/ibu dengan mendownload file tersebut disini.

dan kirimkan data yang sudah di verifikasi sesuai dengan format yang dapat di download disini.
di tunggu sampai hari jum'at.

Download dan secepatnya dilengkapi, kemudian kirim ke email: tendikdikdas_jaktim@yahoo.com Segera !!!

Untuk Tunjangan Fungsional yang sudah kirim perbaikan diharap sabar karena sedang diproses untuk diajukan ke Departemen lagi.
Untuk Sabar kalau yang sudah dapat SK berarti duitnya ada dan tidak hilang karena proses pencairan dana tidak secepat kilat tetapi membutuhkan waktu. Nanti kalau SK Kolektif Sudin sudah jadi akan diinformasikan di blog ini. Untuk yang bertanya masalah rekening kenapa berbeda, nomor rekening itu dari departemen jadi bukan buatan Sudin dan Dinas Provinsi, hanya untuk kemudahan Departemen jadi tidak ada tujuan yang lain. Apakah Bank DKI masih bisa dipakai, bisa (selama masih ingin dipakai jangan dikosongkan saldonya, bila tidak ingin dipakai itu hak masing-masing guru) tapi untuk pencairan Tunjangan Fungsional 2012 melalui Bank yang ada di SK. Ingat!!!!! Tunjangan Fungsional Khusus Guru, jadi yang bukan guru jangan diusulkan, karena data tidak sesuai di NUPTK, masih banyak guru yang belum masuk usulan kalau bukan guru diusulkan akan membatasi kuota tunjangan fungsional, Kepala Sekolah yang masih kirim data bukan guru diusulkan Tunjangan Fungsional, akan dikenakan sangsi.
 

2 comments:

  1. pak....info pendataan dikdas (CD aplikasi + kode register) kapan disosialisasikan nih ?
    http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id

    ReplyDelete
  2. thanx b4 to info..
    smoga next years ga' ada lagi tahap 2..
    -goodluck-

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.