SELAMAT DATANG DI BLOG TENDIK SUDIN DIKDAS JAKARTA TIMUR

Pages

Thursday, October 18, 2012

INFO TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS YANG BELUM SERTIFIKASI

Tunjangan Non Sertifikasi bagi Guru PNS/CPNS, adalah guru yang belum dapat sertifikat pendidik. Misal Guru A adalah lulusan Sertifikasi Tahun 2011, berarti sudah dapat sertifikat (jika lulus) meskipun sampai sekarang belum dapat Tunjangannya. Guru B adalah peserta sertifikasi Tahun 2012, berarti belum dapat sertifikat, jadi guru B boleh diusulkan Tunjangan Non Sertifikasi. Untuk format Tunjangan Non Sertifikasi Silahkan Klik disini.

Setelah anda isi Format (jangan lupa untuk menyimpan dengan nama file sekolah anda,  
misal SDN PONDOK BAMBU 04,  
maka filenya adalah SDN PONDOK BAMBU 04 PNSD. xls
misal SMPN 222,  
maka filenya adalah SMPN 222 PNSD. xls)
silahkan kirim ke email: tendikdikdas_jaktim@yahoo.com,
cetakan usulan silahkan kirim ke Sudin Tendik Dikdas Jakarta Timur, Jl. Sentra Primer Timur, Cakung dengan Bu Shinta Sediana, SH atau yang mewakilinya.
data  di terima paling lambat tanggal 30 oktober 2012 lewat dari tanggal tersebut usulan tidak diproses
Tolong Operator Sanggar/FOS/ Korwil SD, informasikan berita ini ke wilayah anda. Jangan sampai ada sekolah di wilayah anda tidak tahu informasi ini

1 comment:

Note: Only a member of this blog may post a comment.