Yth.
Bapak / Ibu Guru
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
Sehubungan dengan datangnya masa
pencairan Aneka Tunjangan ( Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi
Pendidikan Akademik, dan Tunjangan Profesi), dengan ini kami informasikan bahwa
seluruh dasar pembuatan SK Tunjangan yang ada berdasarkan Data Aplikasi
Pendataan Dapodik, jadi seandainya anda tidak termasuk dalam SK berarti belum
update data di Aplikasi Pendataan
Dapodik, atau ada kesalahan data yang belum sesuai dan tidak lengkap. Data guru di P2TK Dikdas harus benar dan valid, agar tidak
bermasalah dengan penerbitan SK Tunjangan
Untuk lebih mudahnya bagi yang ingin
mengetahui tentang Penerima Tunjangan silahkan kunjungi =>>:
http://116.66.201.163:8000, untuk cek datanya valid atau tidak silahkan
kunjungi =>>; http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id. untuk login silahkan
ketik NUPTK (tanpa spasi, 16 digit) dan passwordnya tanggal lahir dengan urutan
(thnblntanggal) contoh 31 Juli 1974 penulisannya : 19740731, nanti akan
ketahuan kesalahan anda ada dimana.
Jika ada yang salah silahkan edit lagi
di sekolah masing-masing, jangan kemana-mana dan bertanya kemana-mana. Beban
berat sekarang ada di operator sekolah, kenapa? karena SK keluar dan tidak keluar tergantung
dari operator sekolah mengerjakan atau tidak. Untuk Tunjangan Fungsional yang
mungkin sudah cair, itu dasarnya dari data dapodik yang masuk ke Kementrian per
10 Februari 2013.
Data yang tidak memenuhi syarat silahkan
cek data lagi, sedangkan belum update berarti sekolah belum sama sekali entri
di Aplikasi Pendataan Dapodik. Aplikasi Pendataan Dapodik akan ditutup
Terima kasih atas perhatiannya dan
kerjasamanya, mudah-mudahan informasi ini membantu.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.