SELAMAT DATANG DI BLOG TENDIK SUDIN DIKDAS JAKARTA TIMUR

Pages

Wednesday, April 3, 2013

DISTRIBUSI JUMLAH JAM MENGAJAR ( JJM )



Informasi ini untuk mempermudah sekolah dalam menghitung Jumlah Jam Mengajar (JJM). Ada baiknya buka Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Sekolah masing-masing, pada Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, lalu masukkan datanya, syukur-syukur sih sama, tapi kalaupun beda, tinggal ganti aja di sesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Semoga bermanfaat bagi sekolah-sekolah.

Distribusi Jumlah Jam Mengajar ini untuk membantu dalam pengisian Aplikasi Pendataan Kemdiknas.
tapi jangan lupa, ini hanya contoh. Silahkan download dengan cara klik disini 

Info tambahan semoga bermanfaat bagi semua. >>>




Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (operator) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.


Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).


Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.