Info Tendik Dikdas Jaktim
Pages
Monday, June 3, 2013
INFO SIAP PADAMU NEGERI
Pada hari ini tanggal 3 Juni 2013 Layanan Transaksional PADAMU NEGERI telah dibuka hingga 30 September 2013.
Kami himbau kepada semua pemilik NUPTK untuk mencari data masing-masing di situs ini dan melaksanakan prosedur VerVal NUPTK sesuai panduan yang tertulis pada Formulir ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.
Surat Aktivasi Akun Login
Layanan PADAMU NEGERI tingkat Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dapat diambil di LPMP setempat. Dan Surat Aktifasi Akun Login PADAMU
NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota masing-masing.
Perlu dipahami dan dimaklumi bahwa proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login
ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih
berlangsung selama bulan Juni 2013 sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mendukung dan bersinergi
membantu proses distribusi Surat Aktifasi Akun Login dimaksud.
Perlu kami sampaikan pula bahwa pelaksanaan proses Pengajuan NUPTK baru
bagi PTK yang belum memilikinya akan dibuka mulai hari Senin tanggal 24
Juni 2013. Syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK baru dimaksud akan
diinformasikan dalam waktu dekat di situs ini.
berikut contoh semoga bisa membantu admin sekolah dan PTK dalam preses Verval NUPTK
Semoga Bermanfaat
Wednesday, April 17, 2013
INFO PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA
Berdasarkan hasil
Evaluasi Program Induksi Guru Pemula (PIGP) yang dilaksanakan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 19 s.d 21 Maret 2013, perlu saya
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berkas PIGP yang telah dievaluasi ternyata belum lengkap diminta
agar melengkapi berkas yang kurang dan
disampaikan ke Bidang Tendik up. Seksi Bangrirprof paling lambat tanggal 25 April 2013, (data
terlampir);
2. Berkas PIGP yang telah dievaluasi ternyata tidak layak
diminta agar yang bersangkutan mengambil berkas ke Dinas melalui Bidang Tendik dan dapat diusulkan kembali pada periode bulan
Oktober 2013 tanggal 1 s.d. 13 September 2013, (data terlampir).
Daftar nama-nama PIGP yang masih harus melengkapi berkas-berkas kekurangan bisa dan yang tidak layak bisa unduh disini
Nb :
- Berkas dikirim ke Tendik Dinas Pendidikan Provinsi Seksi Bangrirprof di gedung Nyi Ageng Serang lantai 3.
- Informasikan kepada Guru-guru yang namanya termasuk dalam daftar (data terlampir)
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, saya ucapkan terima kasih
Wednesday, April 10, 2013
INFO PENTING SEKALI
Yth.
Bapak / Ibu Guru
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
di
Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur
Sehubungan dengan datangnya masa
pencairan Aneka Tunjangan ( Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi
Pendidikan Akademik, dan Tunjangan Profesi), dengan ini kami informasikan bahwa
seluruh dasar pembuatan SK Tunjangan yang ada berdasarkan Data Aplikasi
Pendataan Dapodik, jadi seandainya anda tidak termasuk dalam SK berarti belum
update data di Aplikasi Pendataan
Dapodik, atau ada kesalahan data yang belum sesuai dan tidak lengkap. Data guru di P2TK Dikdas harus benar dan valid, agar tidak
bermasalah dengan penerbitan SK Tunjangan
Untuk lebih mudahnya bagi yang ingin
mengetahui tentang Penerima Tunjangan silahkan kunjungi =>>:
http://116.66.201.163:8000, untuk cek datanya valid atau tidak silahkan
kunjungi =>>; http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id. untuk login silahkan
ketik NUPTK (tanpa spasi, 16 digit) dan passwordnya tanggal lahir dengan urutan
(thnblntanggal) contoh 31 Juli 1974 penulisannya : 19740731, nanti akan
ketahuan kesalahan anda ada dimana.
Jika ada yang salah silahkan edit lagi
di sekolah masing-masing, jangan kemana-mana dan bertanya kemana-mana. Beban
berat sekarang ada di operator sekolah, kenapa? karena SK keluar dan tidak keluar tergantung
dari operator sekolah mengerjakan atau tidak. Untuk Tunjangan Fungsional yang
mungkin sudah cair, itu dasarnya dari data dapodik yang masuk ke Kementrian per
10 Februari 2013.
Data yang tidak memenuhi syarat silahkan
cek data lagi, sedangkan belum update berarti sekolah belum sama sekali entri
di Aplikasi Pendataan Dapodik. Aplikasi Pendataan Dapodik akan ditutup
Terima kasih atas perhatiannya dan
kerjasamanya, mudah-mudahan informasi ini membantu.
Wednesday, April 3, 2013
DISTRIBUSI JUMLAH JAM MENGAJAR ( JJM )
Informasi ini untuk mempermudah sekolah dalam menghitung Jumlah Jam Mengajar (JJM). Ada baiknya buka Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Sekolah masing-masing, pada Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, lalu masukkan datanya, syukur-syukur sih sama, tapi kalaupun beda, tinggal ganti aja di sesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Semoga bermanfaat bagi sekolah-sekolah.
Distribusi Jumlah Jam Mengajar ini untuk membantu dalam pengisian Aplikasi Pendataan Kemdiknas.
tapi jangan lupa, ini hanya contoh. Silahkan download
dengan cara klik disini
Info tambahan semoga bermanfaat bagi semua. >>>
Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.
Info tambahan semoga bermanfaat bagi semua. >>>
Bagi guru
atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya
di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk
memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data
diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (operator) masing-masing melalui
Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.
Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.
Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.
Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).
Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.
Monday, April 1, 2013
INFO APLIKASI PENDATAAN DAPODIK
Di informasikan kepada bpk/ibu guru Non PNS, segera cek data anda di Aplikasi Pendataan Kemdiknas (APLIKASI DAPODIK), DAN PASTIKAN data anda sudah benar dan lengkap sebelum dikirim keserver.
Karena data tersebut akan DIJADIKAN DASAR PENETAPAN aneka tunjangan fungsional, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain. Data usulan yang dikirim via cd akan dijadikan pembanding dengan data aplikasi pendataan kemdiknas.
Berikut kami informasikan data yang masih belum memenuhi syarat di aplikasi aneka tunjangan (TMT, Jumlah Jam Mengajar) masih banyak yang salah, mohon segera di PERBAIKI/UPDATE di dalam APLIKASI PENDATAAN KEMDIKNAS
untuk melihat DATA-DATA SEMENTARA yang masih belum lengkap/belum memenuhi syarat silahkan download disini
BAGI yang tidak ada di daftar tersebut dan data sekolahnya tidak ada di data tersebut, silahkan di cek di APLIKASI PENDATAAN KEMDIKNAS nya
dan bagi sekolah yang tidak ada di data tersebut berarti APLIKASI PENDATAAN KEMDIKNAS nya kemungkinan belum masuk keserver.
NB: Untuk yang mengalami kendala dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, silahkan datang ke SDN PONDOK BAMBU 04 PAGI di atas jam 13.00, dengan membawa laptop (yang telah terinstall aplikasi) dan modem.
atau hubungi masing-masing FOS kecamatan.
BAGI YANG SUDAH MENGERJAKAN APLIKASI DENGAN BENAR DIMOHON MEMBANTU SEKOLAH TERDEKAT YANG KESULITAN DALAM PENGISIAN APLIKASI PENDATAAN KEMDIKNAS
BERIKUT INI ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, semoga bermanfaat bagi semua yang mengerjakan aplikasi ini.
Karena data tersebut akan DIJADIKAN DASAR PENETAPAN aneka tunjangan fungsional, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain. Data usulan yang dikirim via cd akan dijadikan pembanding dengan data aplikasi pendataan kemdiknas.
Berikut kami informasikan data yang masih belum memenuhi syarat di aplikasi aneka tunjangan (TMT, Jumlah Jam Mengajar) masih banyak yang salah, mohon segera di PERBAIKI/UPDATE di dalam APLIKASI PENDATAAN KEMDIKNAS
untuk melihat DATA-DATA SEMENTARA yang masih belum lengkap/belum memenuhi syarat silahkan download disini
BAGI yang tidak ada di daftar tersebut dan data sekolahnya tidak ada di data tersebut, silahkan di cek di APLIKASI PENDATAAN KEMDIKNAS nya
dan bagi sekolah yang tidak ada di data tersebut berarti APLIKASI PENDATAAN KEMDIKNAS nya kemungkinan belum masuk keserver.
NB: Untuk yang mengalami kendala dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, silahkan datang ke SDN PONDOK BAMBU 04 PAGI di atas jam 13.00, dengan membawa laptop (yang telah terinstall aplikasi) dan modem.
atau hubungi masing-masing FOS kecamatan.
BAGI YANG SUDAH MENGERJAKAN APLIKASI DENGAN BENAR DIMOHON MEMBANTU SEKOLAH TERDEKAT YANG KESULITAN DALAM PENGISIAN APLIKASI PENDATAAN KEMDIKNAS
BERIKUT INI ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian aplikasi pendataan Kemdiknas, semoga bermanfaat bagi semua yang mengerjakan aplikasi ini.
Friday, March 22, 2013
INFO PENTING DATA DAPODIK
SEGALA BENTUK PERUBAHAN DATA YANG SUDAH DILAKUKAN OLEH PIHAK SEKOLAH SILAHKAN CEK PADA http://116.66.201.163:8083/info.php. BAGI http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/
BAGI GURU YANG MERASA SUDAH UPDATE NAMUN PADA LEMBAR INFO MASIH TERTAMPIL DATA LAMA HARAP HUBUNGI KKDATADIK UNTUK MELIHAT STATUS PENGIRIMAN.
ANEKA TUNJANGAN PENGAMBILAN DATANYA DARI DATA DAPODIK, (TUNJANGAN FUNGSIONAL, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN TUNJANGAN PROFESI) KHUSUS DIKDAS (SMP, SD, SLB). DATA YANG DIKIRIM MELALUI CD USULAN HANYA SEBAGAI DATA PEMBANDING ANTARA DATA DAPODIK DAN USULAN SEKOLAH.
OLEH SEBAB ITU SEGERA LAKUKAN PERBAIKAN (UPDATE) DAN
PENGIRIMAN DATA ELEKTRONIK (UPLOAD) KE SERVER DAPODIK.
Info lebih lengkap kunjungi
http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/
http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php/
http://116.66.201.163:8083/info.php
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya
Subscribe to:
Posts (Atom)